Dalam membaca Al-Quran, ada beberapa yang perlu diperhatikan, yang Pertama ibtida yaitu memulai bacaan setelah berhenti ataupun baru memulai, disini kita harus bisa memilih kata yang tepat untuk memulai. Kedua washal yaitu menyambung dua bacaan yang dipisah oleh tanda-tanda baca. Ketiga waqaf yaitu berhenti bacaan untuk mengambil nafas dan memulai lagi bacaan. Keempat saktah yaitu berhenti sejenak tanpa bernafas kemudian melanjutkan bacaanya.
Ada beberapa istilah yang dikenal dalam waqaf :
- Waqaf Ikhtibari yaitu waqaf pada suatu kalimat karena ingin menerangkan hukum kalimat tersebut dari sudut penulisannyapada mushaf, apakah kalimat tersebut maqtu' atau mausul, tsabit ataukah mahfudz dan lain-lainnya.
- Waqaf Intidhari yaitu waqaf yang dilakukan pada suatu kalimah dengan tujaun menyambungkan dengan bacaan (qiroah) lain. hal ini dilakukan oleh orang yang membaca al-Quran dengan beberapa riwayat lain.
- Waqaf Idhtirari yaitu waqaf yang dilakukan karena terpaksa, seperti sesak nafas, tidak mampu, lupa kehabisan nafas. dengan catatan harus mengulang dari awal kalimat.
- Waqaf Ikhtiyari yaitu waqaf yang dilakukan bukan karena sebab-sebab yang telah disebutkan diatas, artinya dilaksanakan dengan disengaja dan direncanakan bukan karena sebab sebab lain.
Realitas dilapangan tidak semua orang dapat membaca Al-Quran dengan waqaf sesuai kriteria diatas. Lantas bagaimanakah hukum mengambil nafas ditengah-tengah membaca ayat Al-Quran? menjawab masalah ini, ulama berbeda pendapat, Syeikh Al Halwani memiliki pandangan bahwa cara membaca demikian adalah salah, sedangkan menurut mayoritas ulama tidak apa apa dan tidak masalah karena sudah sering terjadi dan sukar untuk dihindari dikalangan umat.
واما الحكم في قطع بعض الكلمة عن بعض بأن أراد ان يقول الحمدلله فقال ال فانقطع نفسه أو نسي الباقي ثم تذكر فقال حمد لله أو لم يتذكر فترك الباقي وانتقل الى كلمة أخرى فقد كان الشيخ الامام شمس الأمة الحلواني يفتي بالفساد في مثل ذلك وعامة المشايخ قالو لاتفسد لعموم البلوى في اانقطاع النفس والنسيان
__________
Referensi: (Nihayatu Qauli al-Mufid, hal 166).








0 komentar:
Posting Komentar