Surat Al-Kahfi merupakan surat kedelapan belas dalam Al-Quran, Surat Al-kahfi memiliki keistimewaan sendiri diantara surat-surat yang lainnya, hal ini ssebutkan oleh rasulullah sendiri dalam beberapa hadits, antara lain:
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ النَّفْخَةُ، وَفِيْهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثَرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ، فّإنَّ صّلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ .صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ؟- أي بَلِيْتَ- قَالَ: إنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأرْضِ أنْ تَأكُلَ أجْسَادِ الْأنْبِيَاءِ. سنن ابن ماجه
Artinya: Diriwayatkan dari Aws bin Aws, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya hari yang paling mulia bagi kalian adalah Jumat. Pada hari itu Nabi Adam AS diciptakan, di hari itu ditiupkan ruh, dan pada hari itu dilaksanakan siksaan. Karena itu maka perbanyaklah membaca shalawat kepadaku. Sebab shalawat yang kamu baca pada hari itu akan didatangkan kepadaku. Lalu sahal seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana mungkin shalawat yang kami baca itu bisa dihadapkan kepadamu, padahal engkau telah hancur dimakan bumi? Rasulullah SAW menjawab: Sesungguhnya Allah ’Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi-Nya. (HR Ibnu Majah, 1075)
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُذْرِيّ قَالَ مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudri, ia berkata: Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, maka Allah SWT akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan rumah yang penuh dengan keindahan. (Sunan Ad-Darimi, 3273).
Membaca shalawat dan membaca surat Al-Kahfi pada malam atau hari Jumat itu sunah. Dalam hal ini DR Muhammad Bakr Isma’il menyatakan, seorang muslim disunahkan untuk memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi SAW pada malam hari Jumat. Begitu juga sunah membaca surat Al-Kahfi pada malam dan hari Jumat.
__________
Referensi: (Al-Fiqh al-Wadhih Min al-Kitab wa as-Sunnah, hal. 241).








0 komentar:
Posting Komentar